lebong  

Pemkab Lebong Bantah Dirikan Kantor Kelurahan Diatas Lahan Madrasah

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong diduga tidak ingin dipermalukan atas klaim dan tuduhan dari Kepala Madrasah Ibtidaiyah GUPPI 03 Lebong yang berlokasi di Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong atas pembangunan Kantor Lurah Mubai diatas lokasi lahan milik Madrasah Ibtidaiyah Guppi 03 Lebong. Sebagaimana yang diberitakan oleh Media Online PortalBengkulu.com beberapa waktu lalu.

Melalui surat dengan Nomor 640/12/1004/2022 tertanggal 20 Januari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Madrasah MI GUPPI 03 Mubai, Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Lurah Mubai memberitahukan kepada pihak Madrasah GUPPI 03 Lebong bahwa surat Kepala Madrasah Guppi 03 Lebong Nomor 147/MI.07.07.05/KP.00/11/2021 Prihal permohonan Pemindahan Kantor Lurah Mubai. Menanggapi hal tersebut dan menanggapi hasil musyawarah Kepala MI GUPPI dengan Pemerintah Kelurahan Mubai tanggal 10 Januari 1998 Poin 1, dimana menyatakan bahwa pihak MI GUPPI tidak berkeberatan dibangun Kantor Lurah di depan MI GUPPI dengan catatan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar.

Terkait hal itu pihak Kelurahan Mubaimenyimpulkan bahwa mereka tidak membangun Kantor Lurah di atas Lahan milik MI GUPPI melainkan di depan lahan dan bangunan milik MI GUPPI. Hal ini juga diperkuat dengan berita acara pemutahiran data personal peralatan pembiayaan dan dokumentasi (P3D) dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebagai kabupaten induk tanggal 30 Mei tahun 2004 sesuai dengan lampiran Nomor 318/03/03/06/3/2000 dengan kode barang 1.01.11.04.01 Tanah Bangunan kantor Pemerintah Kelurahan Mubai dengan tahun perolehan 1991 dengan nilai barang Rp.1.201.200.-

Dan selanjutnya diatas tanah tersebut dengan kode barang 1.06.01.01.01. banguna gedung kantor permanen/kantor Lurah Mubai tahun 1991 dengan nilai barang Rp.46.400.000.- dengan luas tanah 322 M3. Dengan nomor sertipikat . 00006 tanggal 06 November 2009.

Berdasarkan hal tersebut, klaim kepemilikan lahan Kantor Lurah Mubai oleh Kepala MI GUPPI 03 Lebong sebagaimana surat dimaksud di atas terbantahkan dan tidak beralasan. Apalagi sebagaimana diakui oleh Kepala MI GUPPI bahwa dirinya bersurat tersebut bukan atas inisiatif dirinya sendiri melainkan atas suruhan dan permintaaan oknum mantan pejabat dan terindikasi juga ditunggangi kepentingan tertentu.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *