lebong  

Sebut Didalangi Oknum Mantan Pejabat, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Klaim Lahan Kantor Lurah Mubai Milik Sekolah

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong telah melakukan pencaplokan lahan milik satuan pendidikan dengan mendirikan bangunan Kantor Lurah Mubai, Kecamatan Lebong Selatan mulai melibatkan nama oknum-oknum tertentu dan diduga memiliki tujuan tertentu pula.

Dikonfirmasi Kepada Madrasah Ibtidaiyah Swasta 03 GUPPI yang berlokasi di wilayah administrasi Kelurahan Mubai pada Selasa (25/01/2022) di ruang kerjanya, Eli Sartati, S.Pd.I yang telah menyurati Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Lurah Mubai agar dan untuk dapat memindahkan kantor lurah dengan alasan lahan kantor lurah milik satuan pendidikan yang dia pimpin. Sebagaimana yang diberitakan oleh media ini beberapa hari lalu.

Saat ditanyakan apakah pihak sekolah memiliki bukti kepemilikan lahan dimaksud baik itu surat keterangan tanah (SKT) dan hibah atau waqaf serta lain sebagainya terkait bukti kepemilikan lahan oleh pihak yayasan atau satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, Eli Sartati menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki itu. Ia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada pemuka masyarakat sekitar yang mengetahui sejarah berdirinya madrasah ini.

“Silakan (sambil menyebutkan nama tertentu) yang dianggapnya pemuka masyarakat,” kata Eli Sartati.

Lebih lanjut, Eli Sartati menyampaikan bahwa terkait surat yang dikirimnya kepada pemerintah Kabupaten Lebong tersebut sesungguhnya bukan atas inisiatif dirinya, melainkan atas petunjuk dan dan permintaan seseorang pejabat yang saat itu menempati jabatan tertentu di kabupaten Lebong.

“Saya diminta (seraya menyebut nama seorang mantan pejabat) untuk membuat dan menyurati Pemerintah Kabupaten Lebong terkait lahan kantor lurah ini. Dan kini kami juga sudah diarahkan oleh seseorang oknum anggota DPRD (seraya memperlihatkan tulisan tangan draff konsep surat yang ditulis oknum anggota DPRD dimaksud) agar kami menyurati DPRD Kabupaten Lebong untuk meminta diadakan hearing terkait permasalahan lahan ini,” imbuh Eli.

Terpisah Lurah Mubai, Linda Barara, SE saat ditanyakan adanya dugaan oknum tertentu dengan tujuan tertentu terkait klaim kepemilikan lahan kantor lurah oleh pihak satuan pendidikan dimaksud tidak menampiknya.

“Diduga kuat hal tersebut memang ada dan ada kemungkinan tujuan tertentu serta kepentingan tertentu juga,” jelas Linda Barara diplomatis.

Hal senada juga disampaikan Camat Lebong Selatan, Pendi SE yang juga pernah menempati posisi jabatan sebagai Lurah Mubai sebelum diangkat dan ditunjuk sebagai Plt Camat dan Camat definitive sebagaimana serkarang ini.

“Kita sangat menyayangkan adanya surat tersebut tanpa adanya kordinasi lisan terlebih dahulu dari pihak sekolah. Tiba-tiba bersurat dan surat tersebut beredar di publik sehingga secara tidak langsung sudah mempermalukan Pemerintah Kabupaten Lebong yang seolah-olah sudah melakukan pelannggaran mall administrasi dengan mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan milik pemerintah. Parahnya ini seakan ada perbuatan pidana dalam pendirian kantor lurah tersebut dahulunya,” jelas Pendi.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *