PEWARTA : ADITYA
JUMAT 21 DESEMBER 2018
PORTAL KAUR – Pembangunan talud dermaga Pelabuhan Linau, Kabupaten Kaur mendapat sorotan tajam dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Anggaran Negara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Bengkulu. Pasalnya, pembangunan dengan nilai paket kurang lebih sekitar Rp 22,284 miliar dan nilai HPS terkoreksi sekitar Rp 16,285 miliar yang dilaksanakan PT. Citra Prasasti Konsurindo, Bekasi diduga banyak terdapat kejanggalan.
Bahkan, berdasarkan hasil investigasi dan keterangan di lapangan, pembangunan itu syarat dengan penyelewengan. Dari sejumlah item yang diduga tidak sesuai spek yakni kubus bethon dan gorong-gorong. Pemasangan gorong-gorong terdapat beberapa meter diduga tidak memakai besi stek atau besi kunci. Sementara dalam RAB dan gambar mesti dipasang besi stek.
Dalam pembuatan kubus bethon, matrial yang seharusnya digunakan adalah split, akan tetapi menurut keterangan dari pekerja saat ditemui memakai koral dicampur split. Selain itu, pasir yang digunakan dalam pembuatan kubus dan gorong-gorong tidak lulus uji. Sebab pasir sungai yang digunakan mengandung kadar tanah yang mencapai sekitar 30 %.
Korwil BPI KPN PA RI Provinsi Bengkulu, Simarjon mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan meminta keterangan. Berdasarkan dugaan dan temuan yang ada, ia meminta penegak hukum serta pihak agar dapat menindaklanjuti masalah ini.
”Indikasi penyimpangaan dalam proyek dinilai cukup besar dan mesti ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan menyurati serta membuat laporan ke penegak hukum termasuk nantinya ke KPK. Yang jelas kami tidak akan diam,” ungkap Simarjon.