kaur  

TPU Tergerus Erosi Sungai, 41 Makam Di Desa Ulak Agung Dipindahkan

PEWARTA : ADITYA

RABU 5 DESEMBER 2018

PORTAL KAUR – Sebanyak 41 makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ulak Agung, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur terpaksa dibongkar dan dipindahkan ke lokasi TPU baru. Pasalnya, lokasi TPU lama berada tepat di bibir aliran Sungai Padang Guci tergerus erosi. Terlebih saat curah hujan tinggi, air sungai meluap ke areal TPU. Pemindahan makam dilaksanakan pada Rabu (5/12) yang diikuti oleh warga, perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama dan lainnya. Selain itu, juga mendapat bantuan dari anggota Polsek Kaur Utara yang terdiri dari Kanit Binmas Polsek Kaur Utara, Brigpol Yogi Satrianto, SH beserta anggota Bhabinkamtibmas, Bripka B.Van Holten, SH, Bripka M. Nurkholis, anggota pulbaket,  Bripda Endra Juliansyah dan anggota Unit Reskrim, Bripda A. Rivaldi Nurdian yang ikutr melaksanakan bakti sosial bersama warga.

”Kita ikut melaksanakan kegiatan bakti sosial. Memindahkan makam dari Tempat Pemakaman Umum yang lama ke Tempat Pemakaman Umum yang baru di Desa Ulak Agung. Kegitan tersebut berlangsung sejak puluk 09.00 WIB situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” ungkap Kapolres Kaur, AKBP. Arif Hidayat, melalui Kapolsek Kaur Utara, Ipda. Tomson Sembiring didampingi Kanit Binmas, Brigpol. Yogi Satrianto, SH.

Pjs Kades Ulak Agung, Hengki Tomi, SE mengatakan bahwa pemindahan makam atas persetujuan dari warga dan juga pihak keluarga. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi erosi sungai yang terus menggerus. Terlebih saat curah hujan tinggi, luapan air sampai ke lokasi TPU.

”Ya, kegiatan ini dilakukan agar makam-makam yang ada di TPU lama tidak tergerus erosi. Semuanya juga atas persetujuan. Sekitar 41 makam yang dipindahkan. Kami juga dibanti anggota Polsek Kaur Utara, warga dan sejumlah tokoh-tokoh di desa,” pungkas Pjs Kades.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *