lebong  

Di Lebong, Ratusan Bangunan Rumah Program BSPS Diduga Tak Kantongi IMB

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Lebong tahun 2019 diapresiasi oleh pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pembiayaan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Pujiwarno S.Pd disela-sela acara penyerahan buku tabungan dari Bank BNI KCP Curup bertempat di Dinas Perkim pada Selasa (17/12).

“Nanti di akhir tahun perwakilan fasilitator lapangan dari Lebong akan menerima penghargaan dari Kementerian PUPR yang menurut informasi nanti akan diserahkan lansung oleh Presiden atas keberhasilan pelaksanaan program BSPS,” ungkap Pujiwarno.

Saat ditanyakan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan dan gedung serta undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2005, Pujiwarno menyampaikan.

”Bangunan Program BSPS ini yang jumlahnya lebih dari 700 unit, saya pastikan tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Sekali lagi saya pastikan tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Hal inilah yang sangat saya sesalkan dan membuat rasa malu. Pemerintah pusat sudah memberikan BSPS kepada masyarakat kita di daerah ini, seyogyanya pemerintah daerah mendukung dengan menerbitkan izin mendirikan bangunan secara gratis kepada penerima manfaat bantuan BSPS,” imbuhnya.

Terkait perihal ratusan rumah program BSPS yang didirikan tampa IMB, Kepala Dinas Perkim, Yulizar SH dikonfirmasi turut membenarkan hal ini. Akan tetapi tidak menjelaskan rincian sebab tidak didukungnya IMB terhadap pembangunan rumah program BSPS di Lebong ini.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *