kaur  

Tuntut Kepastikan Penegakan Hukum, ABR Gelar Aksi Depan Mapolres Kaur

PEWARTA : ADITYA 
PORTAL KAUR – Sebanyak 20 orang yang mengatasnamakan diri Ormas Aktifis Bengkulu Raflesia (ABR), melakukan unjuk rasa di halaman Mapolres Kaur, Provinsi Bengkulu pada Kamis 26/12.

Unjuk rasa yang dikoordinir oleh Rozi dan Aprin Taskan Yanto ini, menuntut kepastian hukum tambang pasir besi di Kabupaten Kaur, kepastian hukum illegal logging dan kepastian hukum tambak udang.

Didalam orasinya, Rozi menyampaikan bahwa Polres Kaur telah melakukan diskriminasi hukum. Ia menuding Polres Kaur pilih kasih dalam penegakan hukum.

“Polres Kaur saat ini telah melakukan diskriminasi hukum dan Polres Kaur telah pilih kasih dalam penegakan hukum,” kata Rozi.

Dikonfirmasi perihal ini, Kapolres Kaur, AKBP. Arief Hidayat, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu. Ahmad Khairuman, SE, M.Si, menyampaikan bahwa tuntutan dari pihak LSM dan Masyarakat yang berunjuk rasa sudah diberikan penjelasan.

“Tuntutan dari pihak LSM dan Masyarakat yang berunjuk rasa ada 3 hal, yaitu perihal tambak udang, pasir besi dan kayu. Untuk tambak udang saat ini mereka sedang melengkapi perijinan dan itu semua sudah kami lakukan penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Kaur usai berdiskusi bersama pengunjuk rasa.

Ditambahkan Kasat Reskrim lagi, untuk usaha pasir besi dan CV. Marantika selaku pengusaha kayu memiliki kelengkapan izin. Semua pengusaha ini turut menyumbangkan pajak kepada negara.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *