lebong  

Terdampak Covid-19, Kordianator dan Perwakilan Juru Parkir Sambangi Sekdakab Lebong

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pada Senin (27/4), beberapa Perwakilan Kordinator Juru Parkir sambangi Sekdakab Lebong, Drs.H Mustarani, SH, M.Si. Para Perwakilan Kordinator dan Juru Parkir tersebut ditemui Sekdakab Lebong seusai menghadap Bupati Lebong  yang akan melakukan sidak terkait kesiapan fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Lebong dalam mengantisipasi dan penanganan wabah Covid-19.

Kepada Sekdakab, Perwakilan Kordinator/Juru Parkir ini menyampaikan keluhan mereka terkait terbitnya Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 216 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Pajak dan Restribusi Daerah Dalam Rangka Mengantisipasi Ketidakstabilan Ekonomi Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Dengan turunan dari keputusan tersebut terbit juga surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong dengan Nomor : 824/05/660/DPUPRHUB/2020  dengan materi keputusan antara lain  yaitu :

-Pemberhentian Terhadap para Kordinator Juru Parkir Dan Para Juru Parkir  Pelaksanaan Pelayanan Restribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Kabupaten Lebong Tahun 2020.

-Mencabut Surat perintah tugas (SPT)  yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub Lebong yang diterbitkan sebelum tanggal 16 April 2020 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam arahannya kepada para perwakilan kordinator  juru parkir dan juru parkir Sekdakab Lebong menyampaikan bahwa sesuai dengan makna keputusan dan instruksi pemerintah pusat melalui berbagai surat edaran menteri diantaranya surat edaran Menteri Dalam Negeri  yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Sebagaimana tertera dalam surat edaran Nomor 440/2436/SJ Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) tertanggal 17 Maret 2020 bahwa Pemerintah Daerah tidak lagi memungut pajak daerah dan restribusi termasuk dalam hal ini restribusi Parkir.

“ Jadi apabila masih mau melakukan kegiatan silakan mencari landasan lain,” ungkap Mustarani Abidin.

Terpisah salah satu kordinator juru parkir yang enggan disebut namanya kepada awak media ini menyampaikan bahwa penghapusan restribusi parkir di tepi jalan umum sekaligus pemberhentian kordinator juru parkir dan juru parkir akan menambah pengangguran dan meningkatkan kemiskinan yang dapat menimbulkan efeck serta dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat.

”Sebenarnya jika merujuk kepada surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/Sj tanggal 17 Maret 2020 objek sasarannya bukanlah restribusi parkir di tepi jalan umum. Hal mana dapat dilihat pada point 5 surat tersebut terang benderang menyatakan bahwa pajak yang dihapus adalah untuk pelaku usaha atau UMKM dengan tujuan untuk memberikan insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak untuk menghindari pengurangan produksi dan pemutusan hubungan kerja,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *