lebong  

Polres Lebong Ringkus Pengedar Narkoba, BB 9 Paket Sabu Diamankan

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Diimingi dengan imbalan yang besar oleh oknum bandar narkoba, NA (20) warga Desa Sukau Datang I, Kecamatan Pelabai bersedia menjadi kurir narkoba.
Namun hasrat untuk mendapatkan uang imabalan yang besar dengan mudah namun menyalahi peraturan dan perundang-undangan itu akhirnya menghantar NA (20) harus berurusan dengan pihak aparat penegak hukum dan terpaksa menikmati dinginnya ruang tahanan.

Tersangka NA (20) ditangkap atas kesigapan gerak dan olah data serta informasi anggota Satresnarkoba Polres Lebong. NA (20) diamankan dari lokasi kediamannya/rumah orang tuanya di Desa Sukau Datang I Kecamatan, Pelabai Kabupaten Lebong Selasa (2/6/2020) lalu.

Kronologis penangkapan NA, hanya berselang 30 menit pasca personil Satresnarkoba Polres Lebong mendapatkan informasi akan adanya transaksi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Berbekal informasi dimaksud, Tim Satresnarkoba Polres Lebong kemudian langsung melakukan pengintaian. Sekitar Pukul 16.30 WIB tersangka langsung ditangkap di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan dari tangan NA, anggota kita mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 2,2 gram yang dibungkus menjadi 9 paket dalam bungkus plastik klip bening kecil. Kemudian 1 buah handphone merk Vivo, 1 buah celana pendek warna abu-abu merk Ergun dan 1 kotak minyak rambut merk Gatsby,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Yudha Setiawan SH dalam konferensi pers di Mapolres Lebong Kamis (4/6/2020) pagi.

Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, NA (20) mengakui bahwa mendapatkan narkotika golongan l jenis sabu dari seorang bandar yang sudah dikantongi identitasnya. Pelaku juga mengaku hanya disuruh sebagai kurir, dengan modus menempel barang tersebut ditempat yang diintruksikan.

“Dari 9 paket tersebut pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu. Pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *