PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Ironis dan sungguh sangat disayangkan dengan apa yang terjadi hari ini, Rabu (22/7). Dan ini merupakan kali pertama dalam sejarah, ruang gerak para jurnalis untuk melakukan peliputan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terkesan dibatasi bahkan informasi pun mulai terturtup. Sejumlah wartawan yang ingin melakukan kegiatan liputan dalam rangka perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-60 dilarang masuk dengan dalih perintah atasan. ‘
Dimana, hal demikian itu menimbulkan tanda tanya besar bagi para jurnalis. Apa yang disembunyikan oleh pihak Kejari Lebong ? Dan timbul juga pertanyaan yang sangat mendasar apakah demikian pelayananan dan keterbukaan yang disuguhkan sebuah lembaga publik ? apalagi lembaga penegak hukum.
“Dak boleh masuk pak, selain tamu undangan dilarang masuk, termasuk wartawan. Saya hanya menjalankan perintah,” ungkap Satpam yang berjaga di meja piket.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebong, Imam Hidayat, mengatakan, larangan masuk para wartawan untuk melakukan liputan acara perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa itu lantaran pihaknya sedang menggelar acara intern dan tidak terbuka untuk umum.
“Ini acara intern kami, rencananya tunggu acara selesai kami memang mau undang para wartawan,” singkat Imam saat menemui para wartawan di luar pagar Kejari.
Pantauan di lapangan, acara yang disebutnya hanya untuk intern Kejari itu malah ramai dihadiri para pejabat Kabupaten Lebong yang notabenenya bukan bagian dari internal Kejaksaan.
“Tapi ironisnya, awak media dilarang masuk justru PPTK kegiatan pembangunan Rest Area Bdan Kileak yang berada Kecamatan Rimbo Pengadang yang merupakan terperiksa bisa masuk lewat jalur belakang.
Ketika diwawancarai sejumlah awak media, Gusti selaku PPTK kegiatan mengaku mendapat arahan dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebong untuk memperbaiki bangunan tersebut.
“Perbaikan itu sudah dikoordinasikan Kejari Lebong dan arahkan Kasi Pidsus,” terang Gusti.
Sementara papan pengumuman di kantor Kejaksaan Negeri Lebong sendiri sudah tertera bahwa setiap jaksa/pegawai pada Kejaksaan Negeri Lebong dilarang menerima tamu yang berhubungan dengan perkara.