PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, Jon Hendi S.Sos membantah terkait adanya pemberitaan di media ini yang menyebutkan adanya penempatan dan digunakannya kendaraan moda transportasi bantuan Kementerian PDT yang seyoogyanya diperuntukkan kepada dan oleh Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), bukan di lingkungan Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong.
“Memang di lingkungan Bagian Umum dan Perlengkapan ada dua unit kendaraan yang hampir sama merk dan jenisnya dengan kendaraan moda transportasi yang diperuntukkan kepada OMS dibeli dengan menggunaan anggaran dari bantuan Kementerian PDT. Akan tetapi kendaraan tersebut bukan kendaraan moda transportasi yang pengadaannya atas bantuan kementerian PDT melainkan dibeli dengan anggaran dan pembiayaan pemerintah daerah,” ungkap Jon Hendi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Ditambahkan Jon Hendi, jenis mesin dan nopol kendaraan yang ada di lingkungan Bagian Umum dan Perlengkapan tidak sama dengan apa yang tertera di Surat Keputusan Bupati Lebong nomor 209 tahun 2014 tentang penetapan lokasi penempatan moda transportasi darat dengan sumber anggaran DAK, Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal tahun 2013 dan tahun 2014 pada Dinas Periwisata, Kebudayaan dan Perhubungan Kabupaten Lebong.
Dimana dalam surat keputusan tersebut tertera ada dua unit kendaraan moda tranportasi dimaksud dengan identitas Nopol BD 9021 HY dan BD 9039 HY dengan mesin berbahan bakar Solar. Sementara yang ada di lingkungan bagian umum dan Perlengkapan salah satunya adalah dari pengadaan tahun 2008 dengan indentitas Nopol BD 9034 HY.
”Sehingga jelas sekali bahwa kendaraan moda transportasi bantuan kementerian PDT tidak dan bukan kami yang menggunakan dan menguasainya. Dan kami juga tidak tahu dimana dan siapa yang menggunakan serta menguasai kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Terpisah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong melalui Kabid Aset, Rizka Putra Pratama kepada awak media ini menyampaikan bahwa terkait keberadaan dan fungsi kendaraan moda teransportasi bantuan kementerian PDT dimaksud. Dan sempat menyita serta menjadi sorotan publik.
”Kami bidang aset sudah menyurati bidang perhubungan Dinas PUPR-Hub Lebong terkait keberadaan dan kelengkapan adiministrasi aset berupa kendaraan moda transportasi darat dimaksud untuk memenuhi laporan yang diminta oleh KPK. Bidang aset siap untuk membantu bidang perhubungan dalam menelusuri keberadaan dan penertiban terhadap aset baik kelengkapan surat bukti kepemilikan dan unit kendaraan tersebut,” pungkasnya.