lebong  

Kejari Lebong Tegaskan: Kades Jangan Main-main Soal Pengelolaan DD!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu syarat mutlak dalam mencapai tujuan nasional.

Dan tingginya jumlah Kepala Desa yang tersangkut kasus dugaan korupsi dan sebagian besar telah inkrah dengan diputus bersalah dan diberhentikan dari jabatannya menimbulkan keprihatinan. Untuk mengantisipasi meningkatnya hal itu dan dengan berbagai latar belakang penyebabnya, terutama sangat kurang pengetahuan tentang sistem regulasi keuangan daerah, serta masih lemahnya penyerapan pengetahuan oleh kepala desa dan perangakatnya dari pendampingan yang dilakukan para pendamping lokal desa dan pendamping desa serta para Tenaga Ahli (TA) sehingga penyimpangan/penyelewengan pada pengelolaan keuangan desa masih saja terjadi sukses. Sedangkan yang penyebab yang paling dominan adalah adanya niat dari kepala desa itu sendiri untuk melakukan korupsi.

Berangkat dari hal tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menggandeng Pemerintah Kabupaten Lebong dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong pada Kamis dengan mengambil tempat di Aula Setdakab Lebong dan dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) kumpulkan seluruh kades dan PLD/PD/Tenaga Ahli dari P3MD Kabupaten Lebong laksanakan penerangan hukum/sosialisasi untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa (DD) demi untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hadir dalam acara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Drs.H Mustarani Abidin SH, M.Si, Kepala Dinas PMDSos, Reko Heryanto S.Sos, M.Si san secara langsung juga dihadiri oleh Kajari, Fadil Regan SH, MH dengan didampingi Kasi Intel, Imam Hidayat SH, MH, Kasi Pidana Khusus, Ronal SH, MH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sis Sugiat SH yang masing masing sebagai pemateri.

Dalam sambutannya, Sekda meminta kepada segenap kepala desa yang hadir untuk menyampaikan materi yang didapatkan kepada para kepala desa yang berhalangan hadir. Namun walau demikian mengingat pentingnya acara tersebut bagi para kepala desa, Sekda meminta Kepala Dinas PMDSos untuk dapat memberikan peringatan tertulis kepada para kepala desa yang tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara, Kajari Lebong Fadil Regan melalui Kasi Intel, Imam Hidayat akan melakukan pemanggilan terhadap kepala desa yang tidak hadir untuk dimintai keterangan.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *