PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pasca diselamatkan oleh Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Pengendalian Penduduk Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3P2A&KB) Kabupaten Lebong, gadis 15 tahun yang diduga menjadi korban tindakan eksploitasi anak melalui orang tua singgahya yang tiada lain adalah salah satu praktisi/pemerhati anak di Kabupaten Lebong dan juga mantan pejabat Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3P2A&KB Lebong, Jusmani, Amd.Keb , SKM, MM kondisinya terus membaik.
Dibincangi awak media PortalBengkulu.com di ruang kerjanya, Jusmani yang dikenal ramah dan sangat akrab dengan semua awak media ini menyampaikan bahwa kondisi sang gadis mulai membaik secara psikologis sudah ada perubahan kearah yang positif dan terlihat mulai koperatif saat diajak berkomunikasi.
Seperti apa yang disampaikan oleh Jusmani dalam perbincangan dengan awak media ini , berdasarkan pengakuan dari korban ternyata ditempat hiburan malam dimana dirinya dijemput oleh pihak keluarganya dirinya pernah dimintai untuk menemani tamu “Nge Room” bersama dengan teman-teman yang seusianya. Tidak hanya itu, ia juga pernah diajak untuk memasang alat kontrasepsi seperti suntik dan pasang susuk implant.
Dan yang lebih menyayat hati dan miris serta ironis sekali, korban pernah mengalami perlakuan persetubuhan oleh sesorang yang dia tidak kenal ditempat tersebut.
Dijelaskan Jusmani, berdasarkan pengakuan korban pertama kali dirinya dibujuk untuk melakukan persetubuhan dengan imbalan uang senilai Rp 500 ribu namun ia menolak dengan alasan keberadaan dirinya disana hanya untuk numpang tinggal dan membantu berkerja. Berikutnya diiming-imingi dengan uang Rp 1 juta dan hal tersebut kembali dia tolak. Lalu tawaran iming-iming uang dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta tapi tetap ditolak. Dan jawabannya menolak karena dirinya disana hanya mau numpang tinggal dan membantu bekerja. Namun pelaku sepertinya tidak kurang akal untuk melakukan persetubuhan dengannya. Pelaku mengajak korban menenggak minuman memabukkan dan setelah kehilangan kesadarannya pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban.
“Setelah saya sadar saya temukan uang senilai Rp 2 juta di bawah bantal saya bu,” sebut Jusmani menirukan pengakuan korban.
Disampaikan juga oleh Jusmani, menurut pengakuan korban masih ada dua orang teman seusianya yang sering berada disana dan disana juga menurutnya ada peredaran barang-barang lain selain minuman keras. Terkait peristiwa yang dialami oleh korban adalah menjadi tanggungjawab semua pihak negara, pemerintah daerah, para praktisi dan LSM baik berlabel pemerintah maupun swasta dan juga media.
“Memenuhi dan menjamin hak-hak anak merupakan tanggungjawab semua lapisan, negara, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dunia usaha, media, masyarakat, orang tua dan kita semua,” jelas Jusmani
Ditambahkan Jusmani, tindakan memanfaatkan anak-anak secara tidak etis untuk kepentingan ataupun keuntungan para orang tua maupun orang lain adalah perbuatan pidana. Saat ini eksploitasi anak di bawah umur sudah banyak terjadi, adapun permasalahan yang mendasar dari berbagai penelitian adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan setiap anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk eksploitasi baik ekonomi maupun seksual.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi eksploitasi anak di bawah umur yakni: kemiskinan, lemahnya penjagaan dari orang tua, kurangnya pendidikan, kurangnya kepedulian dari masyarakat dan pemerintah, dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena ini upaya perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak haruslah dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari pihak keluarga dan pemerintah agar tidak terjadi lagi tindakan eksploitasi anak.
Di lain pihak, Kepala DP3P2A&KB, Drs. Firdaus di depan ruang rapat Komisi 2 pada Selasa sore 9/11/2021 meminta awak media ini untuk bersabar saat akan dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut karena dirinya dan staf akan mengikuti rapat dengan komisi DPRD Kabupaten Lebong.
Namun Ketua Komisi 2 DPRD Lebong, Ahmad Lutfi menyampaikan keprihatinan yang dalam atas peristiwa yang dialami korban.
“Kita semua merasa prihatin dan berharap pemerintah daerah walau dengan kondisi anggaran yang minim. Akan tetapi harus tetap bisa melakukan hal yang maksimal terhadap penanganan kasus-kasus serupa,” pungkasnya.