PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Ruwet, pantas dinobatkan kepada tersangka dugaan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), SH 52 tahun warga Desa Tanjung Bungai 1, Kecamatan Lebong Tengah terhadap terhadap RW yang tiada lain adalah pendamping hidupnya di dalam mengarungi kehidupan rumah tangganya (istri).
Kronologis peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan SH terhadap RW terungkap sebagaimana siaran pers nomor /XII/HUM/2021/RES Lebong tertanggal 9 Desember 2021 yang dibuat Syaipul Anwar Pangkat Bripka jabatan Ps.Kasubsi Humas Polres Lebong sebagai berikut;
Pada hari Senin Tanggal 29 November 2021 sekir jam 07.30 pagi SH membangunkan istrinya untuk membukakan warung. Lalu SH pergi meninnggalkan istrinya yang masih berbaring ditempat tidur menuju kamar mandi. Akan tetapi sekembalinya dari kamar mandi ternyata RW istri SH masih berbaring ditempat tidur dan belum melakukan apa yang diminta oleh SH yaitu membuka warung.
Dan SH kembali ketempat tidur seraya mengingatkan kembali RW untuk membuka warung. Selang beberapa menit kemudian RW bangun dari tempat tidur menuju ke arah dapur seraya mengomel menyebutkan untuk apa membuka warung jika isi warung yang tidak seberapa tersebut habis sia-sia karena sering di ambil oleh SH.
Tidak terima dan merasa tersinggung atas omelan istrinya tersebut SH bangun dari tempat tidur kembali menuju kamar mandi. Saat berada dikamar mandi, RW istri SH mendorong tubuh SH yang sebelum ini sempat mengalami stroke ringan hingga terjatuh. Akibat hal tersebut SH mengambil batu giling (Ulekkan) dan memukul bagian kepala RW istrinya dengan sekuat tenaga . Sehingga RW terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Sementara, berdasarkan pengakuan dan keterangan RW dalam hasil pemeriksaan di hadapan pihak kepolisian bertolak belakang dengan hal diatas. RW membantah keras apa yang disebut dan diakui SH. Dan sesungguhnya adalah setelah dirinya bangun dan menuju dapur, tiba-tiba SH datang dengan membawa senjata tajam dan kemudian memukul kepala bagian belakang dengan menggunakan senjata tajam tersebut sehingga membuat korban terjatuh dan mengalami luka di kepala pada bagian belakang. Hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang menyebutkan luka pada bagian kepala RW disebabkan oleh benda tajam.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Wakapolres Lebong, Kompol Tatar saat Konferensi Pers Kamis siang (9/12/2021).
“Adanya perbedaan keterangan SH dengan keterangan korban RW terhadap alat yang digunakan itu adalah hak tersangka. Kami akan berkerja secara profesional di dalam mengumpulkan Barang Bukti dan saksi untuk ungkap perkara ini,” kata Iptu Kwat SH Kapolsek Lebong tengah saat mendampingi Wakapolres dalam giat konferensi pers.
Ditambahkan Kapolsek berdasar data terkumpul dari masyarakat sekitar lokasi kejadian bahwa tersangka SH berperilaku buruk dan sering melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Qaidah-qaidah yang ada ditengah masyarakat sehingga tersangka SH sering menjadi penyebab keresahan warga.
Perilaku tersangka SH tersebut dalam bahasa masyarakat Lebong hal itu disebut “RUWET”