PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Bupati Lebong Kopli Ansori melalui surat instruksinya nomor 55 tahun 2022 tentang pelaksanaan inventarisasi aset desa tertanggal 10 Januari 2022 dalam rangka pelaksanaan inventarisasi aset desa telah menginstruksinkan kepada seluruh kepala desa dalam wilayah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu sebagaimana diberitakan oleh Media Online PortalBengkulu.com beberapa waktu lalu.
Dalam Instruksi dimaksud Bupati Lebong meminta pemerintah desa dikordinir oleh camat masing-masing untuk :
1. Segera melakukan kegiatan inventarisasi aset desa yang dimiliki desa masing-masing
2. Aset desa dimaksud dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelabuhan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan aset lainnya milik desa.
3. Aset lainnya milik desa sebagaimana dimaksud pada poin (2) antara lain :
a. Kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan belanja desa.
b. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
c. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain lain sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan ;
d. Hasil kerja sama desa ; dan
e. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
4. Seluruh aset yang diinventarisir harus lengkap dengan menyertakan data nama aset, Sumber perolehan aset, besaran nilai atau harga perolehan, tahun perolehan, kondisi aset saat diperoleh dan kondisi aset saat ini.
5. Hasil pelaksanaan inventarisasi aset desa harus diketahui oleh Camat, disampaikan kepada Bupati Lebong melalui Bidang PMD Dinas PMDSos Kabupaten Lebong selambat lambatnya tanggal 31 Januari 2022
6. Kepada seluruh camat untuk dapat membantu memfasilitasi pemerintah desa di wilayahnya masing-masing dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa.
Dikonfirmasi awak media PortalBengkulu.com, Kepala Dinas PMDSos melalui Kepal Bidang PMD Heru Dana Putra pada Senin (14/03/2022) terkait realisasi dari instruksi Bupati tersebut menyampaikan bahwa sampai hari ini Senin 14 Maret 2022 tidak ada satupun pemerintah desa yang menyerahkan hasil inventarisasi aset.
“Sampai hari ini Senin (14/03/2022), walaupun batas tenggat waktu yang ditentukan berakhir hingga tanggal 31 Januari 2022 lalu, namun sangat disesalkan tidak satupun pemerintah desa se Kabupaten Lebong yang menyerahkan laporan inventarisasi aset (Tidak satupun pemerintah desa yang mematuhi instruksi Bupati terkait pendataan aset sebagaimana dimaksud),” tutup Heru Dana Putra.
Terkait dengan pendataan aset, telah terbit instruksi bupati dengan penataan aset, tertanggal 10 Januari 2022 dan diberi batas waktu hingga 31 januari 2022 akan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah desa terkait instruksi tersebut.