Polda Bengkulu Gelar OTT, Amankan 9 Orang dan BB Uang Senilai Rp 117 Jutaan

PEWARTA : FERDI

KAMIS 8 NOVEMBER 2018

PORTAL BENGKULU TENGAH – Pada Rabu (7/11) sekitar pukul 15.31 WIB, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dalam kasus pemotongan dana yang dikelola Dinas Kesehatan. Dalam OTT yang berlangsung di gudang Farmasi tepanya di Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, polisi berhasil mengamankan Bendahara Dinas Kesehatan Benteng berinisial FG. Selain itu, polisi juga mengamankan 8 orang yang diduga turut dalam kasus tersebut masing-masing berinisial SY, LS, LN, SR, MA, ML, YW dan SB dengan status penerima dana. Selain itu, Subdit Tipikor berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 117.085.992.

Mengenai OTT itu, pada Kamis (8/11) pihak menggelar  press conference di ruangan Bid Humas Polda Bengkulu. Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu, AKBP. Adi Arisandi didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu mengatakan pihaknya menerima informasi dugaan korupsi tersebut. Kemudian pihaknya turun ke lapagan dan menuju lokasi gudang Farmasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan observasi didapatkan adanya peningkatan kegiatan di lokasi  gudang Farmasi. Pada saat itu, banyaknya kendaraan yang terparkir di TKP, salah satunya kendaraan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Puskesmas Bengkulu Tengah,” jelasnya.

Ditambahkanny, bendahara diketahui mencairkan dana yang dikelola oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp 3.250.000.000 selanjutnya dana tersebut didistribusikan kepada seluruh penanggung jawab program kegiatan.

“Selain itu petugas mengamankan 8 orang yang diduga sebagai penerima dana yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah masing-masing berinisial SY, LS, LN, SR, MA, ML, YW dan SB,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan FG kepada pihak penyidik, sebagian dana merupakan hasil pemotongan 10% dari beberapa program kegiatan yang dikelola Dinas Kesehatan. Dari tangan FG, Subdit Tipikor berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 117.085.992.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *