lebong  

SE Mendagri Turun, ASN Korupsi Segera Dipecat

KONTRIBUTOR : YOFING DT

MINGGU 16 SEPTEMBER 2018

PORTAL LEBONG – Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, SIP, MSi menegaskan, ia akan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil negara (ASN) di daerah itu yang terlibat serta terbukti berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan sesuai dengan SE mendagri nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap ASN yang melakukan korupsi.

Sejatinya, SE Kemendagri Tjahjo Kumolo tertanggal 10 September 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Disebutkan, korupsi merupakan tindak kejahatan dan pemberantasannya harus dilakukan secara tegas berupa sanksi pemberhentian secara tidak hormat untuk memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran untuk yang lain.

”Sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri tersebut, maka kita akan mengambil tindakan sesegera mungkin paling lambat akhir tahun 2018 harus tuntas. Apabila ada ASN yang sudah terbukti tersandung tindak pidana korupsi, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) maka gajinya akan diblokir sembari menunggu proses pemberhentian,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Lebong, Guntur mengakui dirinya sudah mendata nama-nama ASN yang tersandung tindak Pidana Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Lingkungan Pemkab Lebong.

Menurut Guntur, sedikitnya tercatat ada tiga orang yang tersandung tindak pidana korupsi dan sudah inkracht di wilayah Pemkab Lebong.

“Dari data kami, tercatat sebanyak tiga orang yang tersandung tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Lebong yang sudah berstatus inkracht, diantaranya, Ki, Mu dan He. Tapi untuk langkah lebih lanjut kami masih menunggu petunjuk dari Sekda Provinsi,” kata Guntur.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *