lebong  

Hak Tenaga Kerja Dikebiri, Disnakertrans Tutup Mata!

KONTRIBUTOR : YOFING 

JUMAT 5 OKTOBER 2018

PORTAL LEBONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong ditengarai tidak memberikan perhatian kepada para tenaga kerja. Terbukti, masih ada saja perusahaan yang membayarkan upah atau gaji pekerjanya jauh di bawah standar Ipah Minimum Provinsi (UMP). Bahkan, banyak juga perusahaan yang tidak memberikan hak-hak seperti jaminan kesehatan dalam hal ini BPJS ketenagakerjaan. Sementara, para pekerja tersebut telah bekerja cukup lama. Selain itu, khusus tenaga kerja yang diberhentikan tidak mendapatkan pesangon yang semestinya sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarkan sesuai dengan lamanya bekerja.

Seperti yang terjadi di PT. Indo Arabica Mangkuraja, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yang terletak di Desa Trans Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong yang membayarkan upah pekerjanya jauh dari standar UMP Bengkulu yang diumumkan sejak November 2017 lalu. Dimana, yang semestinya sebesar Rp. 1.888.741,- tapi hanya dibayar sebesar Rp.30.000,-/hari atau sekitar Rp.750.000/bulan (25 hari kerja) masih dibawah 50 persen dari UMP Bengkulu.

Mirisnya lagi, General Manger PT. IAM, Surya, beberapa kali dikonfirmasi selalu mengelak untuk berkomentar dengan alasan ia khawatir salah memberikan penjelasan. Pihaknya mengarahkan agar menanyakan persoalan itu kepada bagian personalia biar informasinya tidak simpang siur karena menurutnya yang lebih tahu tentang ketenagakerjaan hanya bagian personalia.

“Mohon maaf saya bukannya tidak mau berkomentar, tapi di dalam perusahaan kami informasi harus keluar satu pintu,yakni dalam hal ini adalah bagian personalia, langsung hubungi beliau aja saya takut nanti salah memberikan informasi,” elak Surya.

Namun sampai dengan berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Personalia PT. IAM Mangkuraja, Khairil belum bisa ditemui, pernah dikonfirmasi lewat telepon tapi tidak diangkat, lewat pesan singkat pun tak ada resfon.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Bambang Teguh, ketika dikonfirmasi mengatakan dalam waktu dekat akan mendata dan menertibkan lagi administrasi pekerja perusahaan. Untuk mengetahui seperti apa sistim perekrutan, upah, bahkan hingga sistim ikatan yang dibikin, apakah harian lepas, outsourcing atau karyawan tetap.

“Kami sudah banyak mendapat laporan seperti gaji yang tidak sesuai dengan UMP, tidak diikutsertakan kedalam BPJS ketenagakerjaan. Bahkan ikatan antara pekerja dengan perusahaanpun tidak jelas sehingga ketika mereka diberhentikan, hak-hak merekapun tidak mereka dapatkan,” ungkap Bambang.

Tapi sayang hingga saat ini belum terlihat tindakan yang diambil pihak Disnakertrans untuk mendatangi perusahaan dan melakukan penertiban administrasi seperti yang pernah disampaikan beberapa waktu lalu.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *