KONTRIBUTOR : YOFING
SENIN 8 OKTOBER 2018
PORTAL LEBONG – Salah satu upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksana Instruksi Presiden nomor 20 Tahun 2016 tentang aksi pencegahaan dan pemberantasan korupsi, Pemkab Lebong akan menerapkan sistem Transaksi Non Tunai di tahun 2019 mendatang.Transaksi dimaksud diantaranya penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan atau bendahara penerimaan pembantu dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Wuwun Mirza melalui Kepala Bidang Perben, Rafi Nala,SE ketika dikonfirmsi di ruang kerjanya (08/10) membenarkan memang program tersebut sudah diluncurkan dan sudah diedarkan suratnya ke setiap Kabupaten/Kota sejak beberapa tahun lalu, dan menurut Rafi mereka menerima surat tersebut awal tahun 2018 lalu namun sampai dengan saat ini mereka masih belum siap untuk menerapkannya, dan pihaknya akan mengusahakan tahun depan dapat diterapkan di Kabupaten Lebong, tapi mungkin belum sepenuhnya, masih bertahap. kata Rafi Pihaknya akan mempelajari apa saja unsur pendukung untuk pelaksanaan program tersebut dan mereka sudah pernah melakukan study banding ke daerah Bantul, Jawa Barat untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
”Pemerintah Kabupaten Lebong sebenarnya telah mengimplementasikan transaksi non tunai seperti pembayaran gaji PNS,TPP pegawai,pembayaran kepada pihak ketiga/rekanan melalui mekanisme LS3 dan pembayaran belanja hibah dan bantuan sosial.Sejauh ini pihaknya masih mempelajari apa saja yang harus disiapkan dan semoga saja di tahun depan dapat diterapkan di Kabupaten Lebong, perubahan sistem transaksi tersebut tentu ada tantangan, untuk itu diperlukan unsur-unsur pendukung, diantaranya regulasi, SDM, sistem informasi terintegrasi, dan koordinasi dengan perbankan serta pengawasan pelaksanaannya,” ungkap Rafi.
Ditambahkan oleh Rafi, banyak manfaat yang bisa diambil dari transaksi non tunai antaranya, aliran dana seluruh transaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel, seluruh transaksi didukung dengan bukti yang sah, mewujudkan tertib administrasi pengelolaan khas,pengendalian internal pengelolaan khas meningkat,menghasilkan posisi khas harian secara real time, mendukung implementasi accrual basis, proses tutup buku akhir tahun dan pelaporan keuangan lebih cepat dan handal, membangun kedisiplinan pengelola keuangan dalam melakukan pencatatan dengan minimal kesalahan, belanja lebih efektif dan efisien, penyerapan anggaran lebih teratur dan terukur dan penyerapan anggaran belanja lebih optimal.
Lebih jauh Rafi menjelaskan, jenis pendapatan dan penerimaan daerah yang dapat diimplementasikan melalui mekanisme non tunai antara lain, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak reklame untuk wajib pajak berbentuk badan, retribusi pengendalian menara komunikasi,hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.
Kemudian jenis belanja daerah yang dapat diimplementasikan melalui mekanisme non tunai antara lain, belanja barang dan jasa kepada pihak ke tiga,belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai negeri sipil, belanja perjalanan dinas,belanja pegawai pada rekening belanja langsung meliputi honor tim dan lembur pegawai, honorarium non pns dan belanja jasa tenaga kerja non pns,uang refrepentasi dan tunjangan bagi dewan perwakilan rakyat daerah, belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari pendapatan dan belanja daerah.
”Sedangkan yang dikecualikan non tunai antara lain, belanja honorarium/upah/transport non pns yang pembayarannya tidak terus menerus setiap bulan,belanja honorarium / tenaga ahli, belanja bahan bakar minyak,belanja hadah kejuaraan/penghargaan atas prestasi, belanja operasional Bupati/wakil Bupati dan DPRD, belanja langsung untuk rumah tangga bupati/wakil bupati,belanja langsung untuk rumah tangga keta dan wakil ketua DPRD,” demikian Rafi.