lebong  

Pengelola Sebut, Pasar Blau Milik Pribadi dan Bukan Milik Pemkab Lebong!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL

PORTAL LEBONG – Mencuatnya pemberitaan di media beberapa hari terakhir terkait kisruh Pasar Blau yang terletak di Kelurahan Turan Lalang masuk pada babak baru. Dimana, DU yang mengaku anak dari pemilik tanah lokasi pasar tersebut secara tegas menyampaikan dalam komentar Group WA tekait pasar tersebut yang diduga telah terjadi indikasi pungutan liar oleh oknum yang mengaku dapat perintah dari Lurah Taba Anyar, DR, yang juga salah satu keluarga dari DU.

Dalam komentarnya, DU membantah jika pasar tersebut merupakan aset Pemkab Lebong. Namun, pasar itu adalah milik pribadi atas nama ayahnya yang bernama Umar Ali (alm).

“Yang tidak tahu status Pasar Blaw kelurahan Turan Lalang, Kec Lbg Selatan, sebaiknya tidak usah bicar/komentar….Lebih baik cari tau kepada yang tau/Pemiliknya H.Umar Ali (alm) ayahanda H. Dalhadi Umar. Bukan milik Pemda Kab Lbg. Mksih Salaam,” kata DU dalam komentar.

Tak hanya itu, pada Sabtu (13/7), DU kembali menegaskan dalam komentar. Selain milik pribadi, pasar Blau merupakan sebuah koperasi yang didirikan dengan badan hukum. Dilanjutkannya Koperasi Blaw merupakan salah satu koperasi yang mendapat bantuan dari Menteri Koperasi dan UKM pada saat itu, Surya Darma Ali. Termasuk peletakan batu pertama bangunan pasar Blau juga oleh Menteri.

Diakuinya dalam komentarnya itu, masyarakat Lebong melalui Bupati Lebong memang ada membeli tanah di sekitar lokasi pasar tersebut sebagai cadangan untuk perluasan lahan pasar.

Pasar Blaw berlokasi di Kelurahan Turan Lalang.. BUKAN Desa Manai Blau. Jibeak ba Udi Miling Amen Coa Namen Masalahne. Koperasi Blaw didirikan dgn Badan Hukum. Salah Satu Koperasi di Kab  Lbg yg Mendapat Bantuan dari Menteri Koperasi dan UKM Bpk Surya Darma Ali. Peletakan Batu Pertama di Lokasi Pasar Blaw Pembangunan oleh Bpk Menteri. Pembelian Tanah dari Masyarakat Oleh Bupati Lbg sbg Cadangan Perluasan Pasar. Silakan Klo ada yang masih keberatan/belum jalas minta Penjelasan dari Saya Anak Sulung dari 8 bersaudara H. Umar Ali. Mksih Salaam,” tambahnya.

Saat dikonfirmasikan terkait masalah yang sebenarnya, awak media mencoba untuk meminta keterangan/klsrifikasi terkait tahun berapa koperasi didirikan, siapa saja anggotanya dan berapa nomor SK Kemenkumhamnya dan dijawab oleh beliau bahwa koperasi Blau didirikan pada waktu Lebong belum mekar jadi kabupaten. Dan saat itu masih Kabupaten Rejang Lebong.

Koperasi Blaw, DS Turan Lalang didirikan pada waktu masih Kabupaten Rejang Lebong. Merupakan Tanah Warisan dari Kakek kami SENASAR bin Dengar (alm) merupakan bagian untuk ayahanda kami H. Umat Ali. Kalau ada fihak yang mengklaim berbeda dari penjelasan saya, Itu yang patut dipertanyakan.. Roh dan Suasana Kebathinan Pendirian Pasar Blaw, ada pada saya Sbg Anak Sulung. Semoga bisa diketahui n difahami. TRIms,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *