lebong  

Pengelolaan Pasar Desa Manai Blau Diduga Tak Jelas, Pungutan Dikeluhkan Pedagang dan Pembeli

PEWARTA : RUDHY M FADHEL

PORTAL LEBONG – Geliat pembangunan di Kabupaten Lebong di sektor perekonomian berbasis kerakyatan terlihat nyata dengan dibangunnya beberapa pasar sebagai sentra ekonomi rakyat. Seperti Pasar Tradisional Modern (PTM) baik yang berada di daerah seputar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara maupun di wilayah kecamatan lainnya. PTM yang berlokasi di Desa Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning dan yang berlokasi di Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan yang kesemuanya dibangun menggunakan anggaran keuangan negara baik bersumber dari APBN maupun APBD daerah.

Ironisnya giat pembangunan yang yang berbasis ekonomi kerakyatan yang diharapkan dapat menggenjot naiknya ekonomi masyarakat terutama ekonomi masyarakat miskin pedesaan agar keluar dari kondisi kemiskinan serta naiknya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui restribusi sewa los dan lapak, tidak didukung oleh semua pihak.

Seperti yang terjadi  di Pasar Senin yang berlokasi di Desa Manai Blau. Berangkat dari informasi adanya  keresahan dan keluhan para pedagang mingguan yang datang untuk menjajakan dagangan mereka serta warga masyarakat yang berkunjung dan berbelanja di pasar tersebut akan adanya pungutan restribusi sewa los dan lapak serta parkir tanpa ada administrasi yang jelas.

Pungutan sewa los Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu per tahun. Dimana terdapat kurang lebih 300 sampai 400 pedagang  yang melakukan aktifitasnya. Serta biaya parkir kendaraan yang sampai Rp 5.000 untuk kendaraan roda 4. Dimungkinkan 150 hingga 200 kendaraan yang parkir setiap hari pasaran.

Pada Senin (1/7) awak media Portalbengkulu.com berkesempatan menelusuri informasi tersebut. Awak media ini lansung dapat memergokki oknum  ” Y , yang melakukan pungutan terhadap para pedagang dan dapat memotret ulah oknum tersebut  serta sempat mewawancarai pedagang yang sedang ditarik kutipan oleh oknum “Y, dimaksud yang intinya berkeberatan atas pungutan dimaksud dan menyampaikan nilai nominal yang dipungut.

Saat ditemui, Y  melakukan pungutan atas perintah Lurah Taba Anyar. Ditanyakan apa hubungan dan keterkaitan pasar milik Pemerintah Kabupaten Lebong yang berlokasi di Desa Manai Blau, pihaknya enggan menjawab dan meminta agar mengkonfirmasi lurah bersangkutan.

Sebelum menemui Lurah dimaksud, media berkesempatan menemui Kades Manai Blau dan meminta penjelasannya.

”Kami pemerintah desa tidak tahu menahu tentang restribusi sewa los dan lapak serta parkir di pasar ini. Dan tidak ada hubungan pengelolaan pasar tersebut dengan kami maupun desa atau kelompok masyarakat desa ini,” singakat kades.

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Lebong Selatan, Yasir hadibroto SE saat dijumpai di sela-sela acara Rakor Monev di Pendopo Kecamatan Lebong selatan. Setelah mewawancarai kedua pejabat desa dan kecamatan ini kami lansung melakukan klarifikasi kepada oknum lurah yang disebut sebut kepada awak media oknum lurah meminta kami untuk menanyakan langsung kepada salah satu mantan pejabat di Kabupaten Lebong ini, DU. yang di klaim oleh oknum lurah ini sebagai pemilik lokasi pasar.

Setelah awak media menyampaikan bahwa pemilik lokasi dan pasar bukanlah milik oknum dimaksud dan menyampaikan bahwa sertipikat lokasi pasar adalah milik Pemerintah Daerah Lebong. Lurah ini masih bersikeras mengatakan bahwa itu itu tidak benar ,

“Itu hanya sebagian, sedangkan sebagian lagi adalah milik pribadi. Namun dalam gambar sertipikat terlihat jelas bahwa lokasi pasar adalah milik Pemda Lebong,” katanya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *