lebong  

Berpolemik dengan Masyarakat, DPRD Lebong Minta Aktifitas PT. BTL Dihentikan Sementara

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pada Senin (9/3), DPRD Lebong melalui jajaran Komisi I menggekar hearing dengan menghadirkan Investor Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) PT. Bangun Tirta Lestari (BTL) Ladang Palembang di ruang rapat internal DPRD Lebong. Turut hadir, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres Lebong dan masyarakat selaku pelapor.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama filenya adalah Hear-1-1024x682.jpg

Acara berjalan cukup alot dengan perdebatan dari dari masing-masing pihak. Namun di dalam perjalanan acara terang benderang bahwa pihak PLTA PT. Bangun Tirta Lestari melalui perwakilannya Dhiego dan Erfendi tidak bisa menampik pernyataan Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bahtiar yang menyatakan bahwa

”PT. Bangun Tirta Lestari telah menyalahi peraturan dan perundangan terkait pembebasan lahan dan pembayaran kompensasi tanam tumbuh warga yang dilintasi jaringan SUTET oleh pihak PLTA mulai dari wilayah Ladang Palembang, Lebong Utara hingga wilayah Lebong Selatan,” ungkap Wilyan Bahtiar tegas.

Dalam kesempatan tersebut juga dibahas terkait keluhan petani petalangan di sekitar bendungan PLTA PT. Bangun Tirta Lestari . Dimana lahan perkebunannya terdampak oleh rendaman air bendungan yang dibangun oleh pihak PLTA PT. Bangun Tirta Lestari.

”Menyikapi kemelut antara masyarakat Lebong dengan pihak PLTA PT. Bangun Tirta Lestari ini kita bentuk Pansus dan akan lakukan eksekutif breefing. Kita juga rekomendasikan agar pihak PT. Bangun Tirta Lestari untuk sementara menghentikan segala Kegiatannya sehingga semua permasalahan yang menyangkut masyarakat Lebong diselesaikan. Ini semua demi dan untuk masyarakat Lebong,” pungkas Wilyan Bahtiar.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *