lebong  

Pertanyakan Kelanjutan Penyaluran BLT, Perangkat Desa “Andun” Dinas PMDSos Lebong

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Rabu (22/7) siang kemarin, sejumlah perangkat Desa Gandung Kecamatan Lenong Utara datangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, pertanyakan belum tersalurnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap kedua atau bulan kedua.

Hasil pantauan awak media ini , dalam pertemuan tersebut disambut Kepala Dinas (Kadis) PMDSos, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebong, Robert Rio Mantovani bersama Kabid PMD Eko Budi Santoso, SP, M.Eng, Camat Lebong Utara, Sumitro, S.Sos. Selain itu, tampak hadir pula Kepala Desa (Kades) Gandung, Rahmat Kurniadi beserta perangkat desa dan pendamping desa (PD).

Dalam rapat yang digelar di ruang pertemuan dinas setempat, terkuak dikarenakan Kades Gandung belum mengembalikan silpa ke kas desa, sekitar Rp 300san juta. Hal itu mengakibatkan kades belum bisa melakukan pencairan DD untuk penyaluran BLT DD bulan kedua.

Terkait hal itu, Kabid PMD, Eko pihaknya diwajibkan memasukan rekening desa agar bisa menyalurkan BLT DD bulan kedua. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Kami sudah melaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” singkatnya

Ditambahkan, Kepala Bappeda Lebong, Robert menyarankan, agar uang tersebut segera dikembalikan ke kas desa.

“Silpa tersebut silakan kembalikan ke kas desa. Jika tidak itu menjadi permasalahan dan tidak dapat melakukan pencairan,” pesannya.

Sementara itu, Kadis PMDS Lebong, Reko Haryanto mengungkapkan, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2019 yang sudah ditarik pemerintah desa sebaiknya dikembalikan ke kas desa. Sebab, apabila hal itu belum dilakukan, maka APBDes 2020 secara otomatis belum bisa dievaluasi.

“Itu sesuai aturan yang berlaku, untuk minimalisir hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Menurutnya, evaluasi harus dilakukan per jenjang. Mulai dari tingkat kecamatan hingga evaluasi tingkat kabupaten.Itupun jika ingin melakukan proses pencairan berikutnya, dan sistem pengendalian internal memang terdata. Nanti kata dia, pihak akan surati camat secara resmi untuk melakukan evaluasi.

Lebih jauh, Reko menjelaskan, sebagai bentuk pasilitasi pihaknya terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Gandung Kecamatan Lebong Utara. Yakni, APBDes sampai hari ini belum bisa diselesaikan. Selain itu, lanjutnya, pokok permasalahan Desa Gandung tersebut ada penarikan uang sebelum APBDes sudah ditetapkan.

“Sesuai dengan surat yang pihaknya sampaikan kepada Camat, agar sesegera mungkin untuk evaluasi APBDes yang sudah diajukan oleh pemerintah desa. Sebelum APBDes dievaluasi pemerintah desa harus mengembalikan uang yang yang sudah ditarik dikembalikan ke kas desa. Kalau uang yang sudah ditarik tidak dikembalikan, APBDes Desa Gandung tidak bisa berlaku,” ungkapnya.

Selain itu, Kades Gandung, Rahmat Kurniadi mengatakan, adanya kesalahan administrasi, karena menurut PMK Kemendagri juga adanya kesalahpahaman.

“Hingga untuk dana silpa untuk tahun 2019 yang seyogyanya dianggarkan kembali di tahun 2020 di awal tahun untuk mengatasi anggarannya 30 persen. Itu harus dilakukan dahulu, ternyata dari pemerintah meminta di evaluasi dulu baru dicairkan. Sehingga timbulnya ulur waktu untuk menyelesaikan permasalahan itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, sedangkan untuk dana silpa tahun 2019 itu sudah direalisasikan, meskipun belum selesai, karena juga ada dana Covid disana, sehingga dana silpa terpakai di kegiatan Covid.

“Pada prinsipnya kami pemerintah desa ingin bekerjasama dengan pemerintah ingin menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *