lebong  

Polres Lebong Dalami Dugaan Pemanfaatan Material Galian C Ilegal

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dugaan telah terjadinya kegiatan tambang galian C yang terindikasi dan diduga ilegal, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media yang terbit di Kabupaten Lebong dalam beberapa hari terakhir ini mendapat perhatian pihak Polres Lebong. Ironisnya, kegiatan penambangan pasir di dalam wilayah Cek Dam Sabo Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekitar diperuntukkan sebagai tanggul penahan/pengalihan arus sungai Ketahun pada proyek pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Air Ketahun Kabupaten Lebong.

Sebagaimana tertera pada surat pemberitahuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu dengan nomor UM.03.02/04/SNVT-PJPA/SUM-VII/283 yang ditandatangani /cap stempel oleh Ka. Satuan kerja non vertical tertentu pelaksanaan jaringan pemanfaatan air Sumatera VII Provinsi Bengkulu, Harmiwi ST.

Berdasarkan hasil pantauan awak media ini Selasa siang 13/10/2020 terlihat Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebong, Ipda Hardiyanto Daeng STRK beserta anggota melakukan peninjauan ke lokasi Cek Dam Sabo.

Diwawancarai awak media ini, Kapolres Lebong melalui Kanit Tipidter Polres Lebong menyampaikan bahwa pihak sedang melakukan pengumpulan data/lidik atas indikasi dan dugaan terjadinya aktivitas penambangan dan pemanfaatan material tambang galian C secara illegal di sabo dan di lokasi proyek rehabilitasi arus sungai Ketahun di Desa Pungguk Pedaro.

Terpisah Kepala Desa Bungin, Yuswan Edi yang juga ikut meninjau lokasi penambangan dan pemanfataan tambang galian C illegal tersebut menyampaikan bahwa pihaknya dari Pemerintah Desa Bungin sebelumnya tidak tahu adanya aktivitas penambangan di Sabo ini.

”Kami tidak tahu dan juga diberitahu serta tidak ada pemberitahuan apalagi pamit atau izin dari pihak pelaksana proyek dimaksud atau pelaksana proyek atas penambangan dan pemanfaatan material galian C di Sabo ini,” jelas Yuswan Edi.

Hal senada juga di sampaikan oleh Kepala Desa Pungguk Pedaro, Tabrani Suardi.

“Kami pernah didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari pihak perusahaan dimana mereka meminta saya untuk menyiapkan tenaga kerja untuk pemasangan karung pasir di lokasi proyek tersebut. Material pasir yang dkemas di dalam karung saya tidak tahu dan tidak diberitahu darimana asalnya,” tutup Suardi Tabrani.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *