lebong  

Bongkar Kasus Korupsi TGR, Kejari Lebong Naikkan Status Ke Penyidikan

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dugaan korupsi di Sekretriat DPRD lebong kian mengkristal pasca dilakukannya penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Sampai batas waktu yang sudah ditetapkan tanggal (22/2/2021) pukul 00.00 WIB, kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretariat DPRD Tahun Anggaran (TA) 2016 senilai kurang lebih Rp 1,3 Miliar , masuk babak baru.

Dugaan korupsi yang sebelumnya tahap penyelidikan (Lid) tersebut, kini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan (Dik). Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin-01/L.7.17/Fd.1/02/2021 tertanggal 23 Februari 2021 yang disampaikan oleh Kajari Lebong, Fadil Regan SH.MH melalui Kasi Intel, Imam Hidayat SH.MH saat press  konferensi di gerbang kantor Kejari pada Selasa (23/02/2021). Dengan demikian, Pihak kejaksaan akan segera menetapkan tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Lebong, Imam Hidayat SH MH mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan di lembaga wakil rakyat itu pada tahun 2016.

“Dan telah ada minimal dua alat bukti yang cukup untuk kita naikkan statusnya ke penyidikan. Penetapan tersangka selambat-lambatnya 30 hari ke depan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan awak media Portalbengkulu.com pasca dinaikan status perkara apabila pihak Setwan (Sekretariat Dewan) mengembalikan keseluruhan TGR Rp 1,3 miliar, apakah status penyelidikkan ini akan dibatalkan, Imam menjawab tidak menggugurkan unsur pidana.

“Kalaupun dikembalikan penuh, itu akan jadi barang bukti yang akan kita sita,” tutupnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *