lebong  

Aset Sekolah Belum Jelas, Abdul Habali Tolak Tandatangani Berita Acara Sertijab

PEWARTA : RUDHy M FADHEL
PORTAL LEBONG – Mencuatnya ke publik perilaku buruk oknum mantan kepala sekolah yang sudah dimutasi dari sejak tahun 2019 lalu dan hingga saat ini belum melaksanakan sertijab karena tidak dan belum mengembalikan aset milik sekolah yang dikuasainya.

Adalah YR yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Sekolah Dasar 51 Desa Tik Sirong, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong sejak dimutasi sebagai guru biasa di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Lebong Sakti dari tahun 2019 lalu hingga kini belum dapat melaksanakan serah terima jabatan kepada pejabat kepala sekolah yang baru, Abdul Habali SE, S.Pd.

Diwawancarai awak media ini diruang kerjanya rabu 17 Maret 2021 pagi Abdul Habali menyampaikan bahwa YR sejak dimutasi dari sekolah ini (SD 51 Tiksirong) hingga saat ini masih belum dapat melaksanakan sertijab.

”Saya menolak menanda tangani berita acara sertijab dimana di dalamnya tertera sejumlah item aset milik sekolah (Negara) yang secara fisik tidak ada,” jelas Abdul Habali.

Ditambahkan oleh Abdul Habali bahwa dari sejumlah dan sebagian besar aset tersebut tidak jelas keberadaannya dan itu sangat diperlukan dalam rangka proses belajar dan mengajar di sekolah ini. Sedikitnya ada 19 item aset yang tidak jelas keberadaannya yaitu diantaranya ada 4 unit laptop bantuan Afirmasi tahun 2019 serta belasan item lainnya.

Disampaikan oleh Abdul Habali bahwa ia mendapat informasi dari Korwil III Disdikbud bahwa besok Kamis 18 Maret 2021 akan dilaksanakan sertijab antara dirinya dengan YR dengan mengambil lokasi di Gedung Disdikbud.

Namun saat ditanyakan terkait aset yang masih belum jelas keberadaannya, Abdul Habali dengan tegasnya menjawab bahwa dirinya tetap tidak akan menandatangani berita acara sertijab tersebut.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *