PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd menolak menggunakan kendaraan dinas dengan plat Nopol BD 2 H plantaran tidak sesuai dengan STNK yang sesungguhnya. Dimana pemberitaan ini menuai perhatian publik yang cukup luas akhirnya menguak keberadaan dan siapa pemilik dan kuasa pengguna kendaraan dinas tersebut.
Dalam penelusuran awak media ini didapati bahwa kendaraan dinas milik Pemkab Lebong nopol BD 2 H jenis Pajero warna hitam yang sebelumnya adalah kendaraan dinas perorangan pejabat pemerintah terinventarisir dalam SIMDA pada Seckretariat DPRD Lebong sebagaimana disampaikan oleh salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media ini pada Jumat siang (18/03/2021).
“Benar kendaraan dinas milik pemerintah daerah memiliki nopol BD 2 H dimana sebelumnya adalah kendaraan dinas perorangan pejabat Pemerintah Kabupaten Lebong yakni kendaraan dinas Ketua DPRD,” ujarnya.
Dan menurut sumber ini juga, kendaraan tersebut pernah diusulkan untuk dilelang akan tetapi ditolak oleh pihak Bidang Aset BKD saat itu dikarenakan belum memenuhi syarat untuk lelang.
Semasa Kepala BKD di jabat oleh Wuwun, kendaraaan tersebut dipinjampakaikan kepihak Kejari Lebong yang saat itu dipimpin oleh Almarhum Endang S dengan menggunakan Plat Nopol BD 1664 PS. Setelah adanya pergantian Kajari dari Endang S ke Fadil Regan , kendaraan dimaksud dikembalikan ke sekretariat daerah dan selanjutnya dalam pengawasan pejabat pengelola Barang MILIK Daerah (BMD). Terpantau menggunakan Plat Nopol BD 1092 CT.
Dikonfirmasi, Plt. Kepala BKD Lebong, Erick Rosadi melalui Kabid Aset, Rizka Putra Pratama di ruang kerjanya seusai mengikuti entrey metting bersama BPK RI Perwakilan Bengkulu membenarkan hal tersebut. Tidak hanya Kabid Aset, Sekretaris Daerah, Drs.H Mustarani Abidin SH M.Si yang juga selaku pejabat pengelola BMD juga turut membenarkan.