PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melalu Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu pada Kamis pagi di ruang kerja Bupati Lebong menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tentang pengesahan dan pemberhentian bupati dalam wilayah Provinsi Bengkulu dan diantaranya Bupati Kabupaten Lebong. Sebagaimana tertung dalam surat keputusan nomor 131.17-276 Tahun 2021.
Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Sekretaris Daerah Lebong, Drs.H Mustarani Abidin SH, M.Si diwawancarai awak media PortalBengkulu.com membenarkan bahwa pada Kamis, 4 Maret 2021 bupati sudah menerima surat keputusan tentang pengesahan dan pemberhentian Bupati Lebong.
“Benar pagi ini saya mendampingi bapak Bupati kita, Kopli Ansori menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan dan pemberhentian Bupati Lebong yang disampaikan oleh bapak Gubernur Bengkulu melalui Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu,” ungkap Mustarani Abidin.