lebong  

Wabup Lebong Tolak Gunakan Mobil Dinas Nopol BD 2 H, Kabid Aset Angkat Bicara

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Terkait sikap tegas Wakil Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi M.Pd menolak untuk menggunakan kendaraan dinas jabatannya dengan plat Nomor Polisi (Nopol) BD 2 H yang diketahui bahwa plat tersebut tidak sesuai dengan indentitas (register) kendaraan menuai perhatian Publik cukup luas. Sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya bahwa Fahrurrozi menolak menggunakan Plat Nopol palsu pada kendaraan dinas jabatannya sebagai Wakil Bupati. Dimana seyogyanya sesuai dengan surat keputusan Bupati Lebong sebelumnya bahwa Plat Nopol kendaraan dinas Wakil Bupati adalah BD 2 H.

Wabup Lebong, Fahrurrozi Tolak Gunakan Mobil Dinas BD 2 H Abal-abal
//portalbengkulu.com/2021/03/wabup-lebong-fahrurrozi-tolak-gunakan-mobil-dinas-bd-2-hy-abal-abal/

Mengingat pemberitaan terkait hal ini sangat menyita perhatian publik, pada Rabu 17 Maret 2021 awak media ini kembali melakukan konfirmasi kepada Kabag Umum Setdakab Lebong, Jon Hendi untuk mendapatkan kepastian Plat Nopol kendaraan dinas yang digunakan sekarang. Jon Hendi memastikan bahwa kendaraan dinas jabatan yang digunakan Wakil Bupati sekarang adalah BD 1406 HY bukan BD 2 H seperti sebelum ini.

Seyogyanya sesuai dengan surat keputusan bupati sebelum ini yang terbaru, kendaraan dinas jabatan wakil bupati seharusnya menggunakan plat Nopol BD 2 H. Terkait mengapa terjadi demikian , Jon Hendi mempersilakan awak media ini mengkonfirmasikan kepada Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Pratama.

“Silakan konfirmasi kepada Kabid Aset, detailnya dia yang tahu,” ungkap Jon Hendi.

Saat dikonfirmasikan, Kabid Aset BKD, Rizka Putra Pratama menyampaikan bahwa sesuai dengan surat keputusan Bupati Lebong terkait Plat Nopol kendaraan dinas jabatan tahun 2017 bahwa kendaraan dinas jabatan yang memiliki plat Nopol BD 2 H adalah Ketua DPRD Lebong. Kemudian direvisi dengan surat keputusan bupati berikutnya bahwa Plat Nopol BD 2 H dijadikan sebagai kendaraan dinas jabatan wakil bupati. Namun hal tersebut belum bisa dilaksanakan dikarenakan Buku Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas tersebut dilaporkan hilang.

”Sehingga waktu itu kendaraan dinas jabatan wakil bupati menggunakan satu unit kendaraan jenis Pajero warna putih yang sesungguhnya sesuai dengan indentitas sebenarnya yang tertera di STNK berplat Nopol BD 5 H bukan BD 2 H. Dan sekarang Unit kendaraan tersebut masih dikuasai oleh pejabat wakil bupati terdahulu (belum ditarik dan dikembalikan). Dan ada wacana kendaraan tersebut akan dilelang khusus sebagai penghargaan kepada yang bersangkutan. Untuk lebih jelas akan saya sampaikan besok di kantor,” tutupnya seraya mengundang awak media ini untuk bertemu di kantornya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *