lebong  

Mustarani Abidin Tegaskan: Sekcam yang Baru Dilantik Tak Serta Merta Langsung Menjabat Sebagai Plt Camat!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong per tanggal 1 Oktober 2021 menggelar mutasi secara besar-besaran yang meliputi penjabat dari Eselon II, III dan IV. Tidak kurang lebih dari 230 formasi jabatan bergerak dan bergeser serta berganti pejabatnya. Dan setelah pergerakan mutasi selang beberapa hari berikutnya terjadi lagi pergerakan mutasi yakni Rabu 6 Oktober 2021 tidak kurang dari 35 formasi jabatan para pejabat kembali bergerak dan bergeser serta berganti pejabatnya.

Dalam pergerakkan dan penyegaran di lingkungan birokrasi yang melibatkan hampir seluruh Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan satuan jajarannya ternyata masih ada dan diduga masih banyak terjadi hal-hal yang patut diduga adalah mal administrasi yang apabila tidak disikapi dengan benar dimungkinkan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Dan tidak tertutup kemungkinan hal tersebut dapat menimbulkan kerugian negara dan cacat hukum dalam pemberian pelayanan kepada Masyarakat.

Sebagaimana halnya terjadi di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong dimana terjadi peralihan jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dari pejabat lama Agus Wanda kepada pejabat baru “R”, sertijab sudah dilaksanakan. Sementara pejabat Camat Bingin Kuning, Ir Eva Gustiantina dimutasi menjadi salah satu pejabat di lingkungan Bagian Kesra Setdakab Lebong dan penggantinya belum ditunjuk (Status pejabat Camat Bingin Kuning Kosong).

Ironisnya Sekcam R diduga juga sudah melakukan sertijab dengan pejabat camat yang dimutasi ke tempat kerja yang baru yakni Ir Eva Gustiantina dalam kapasitas sebagai Plt Camat yang baru sementara belum ada surat keputusan Bupati yang menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Camat.

Dari sumber yang tidak ingin namanya dituliskan, R sebagai Sekcam diduga sudah melakukan hal-hal yang berhubungan dengan jabatan sebagai Plt Camat Bingin Kuning tanpa didukung surat keputusan penunjukan sebagai Plt Camat. Bahkan Sekcam sudah melaksanakan kegiatan di ruang kerja camat dan di meja kerja camat.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh awak media PortalBengkulu.com saat melakukan liputan ke Kantor Camat Bingin Kuning beberapa hari lalu benar didapati Sekcam melakukan kegiatan di ruang dan di meja kerja Camat Bingin Kuning bukan di ruangan dan meja kerja Sekcam. Bahkan awak media ini sempat mengabadikan surat berita acara sertijab antara R sebagai Plt Camat Bingin Kuning dengan Ir Eva Gustiantina.

Dikomfirmasi langsung, R menyebutkan bahwa dirinya dimutasi ke Kantor Camat Bingin Kuning dengan jabatan sebagai Sekcam bukan sebagai Plt Camat. Saat ditanya terkait adanya berita acara sertijab dirinya dengan Ir Eva Gustiantina dimana tertulis dirinya sebagai Plt Camat Bingin kuning hal tersebut adalah terjadi kesalahan penulisan. Namun saat ditanya kembali mengapa ada sertijab antara dirinya dengan Camat Bingin Kuning Ir Eva Gustiantina, R terdiam sejenak tidak memberikan jawaban namun setelah itu kembali menyebutkan bahwa surat tersebut salah dan akan diperbaiki.

Hal senada juga diakui Ir Eva Gustiantina yang menyebutkan surat berita acara antara dirinya dengan pejabat sekretaris camat yang baru tersebut ada kesalahan.

“Yo, di surat itu salah, dan akan diperbaiki,” sebut Ir Eva Gustiantina.

Dari sumber yang juga ada di sekitaran Kantor Camat Bingin Kuning juga menyebutkan bahwa setrtijab seyogyanya dilakasanakan antara Pejabat Sekretaris Camat yang lama dengan R sebagai pejabat sekretaris camat yang baru bukan dengan Ir Eva Gustiantina sebagai Camat Bingin Kuning walau yang bersangkutan juga dimutasi.

“Sertijab itu sekcam dengan sekcam, camat dengan camat,. Bukan sekcam dengan camat. Kecuali sekcam sudah dibekali surat keputusan sebagai Plt Camat. Bisa saja kepala seksi kepegawaian atau kepala seksi permberdayaaan masyarakat yang ditunjuk sebagai Plt Camat,” kata sumber awak media ini.

Terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H Mustarani Abidin SH.M.Si diwawancarai awak media ini pada Rabu 06/10/2021 seusai melantik dan mengambil sumpah jabatan para pejabat admistrasi dan pelaksana tugas di aula Pendopo Rumah Dinas Bupati menyampaikan hal yang sama sebagaimana yang disebutkan sumber awak media ini.

“Pejabat Sekretaris Camat yang baru tidak serta merta (Otomatis) sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Camat. Disetiap organisasi pemerintahan apabila terjadi kekosongan pimpinan maska sekretaris dibebani dengan tugas tambahan sebagai plt atau plh. Dan kepada yang bersangkutan diberikan surat keputusan dalam hal ini adalah surat keputusan bupati. Terkait dengan hal yang terjadi di Kecamatan Bingin Kuning, Sekcam tidak serta merta sebagai Plt Camat, bisa saja nanti kepala seksi yang ada disana atau orang lain yang ditunjuk,” tutup Mustarani.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *