lebong  

Carles Ronsen Pimpin Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda, Salah Satunya Tentang Persampahan

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – DPRD Lebong pada Senin (1/11/2021) gelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Lebong dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2021.

Dalam nota pengantar raperda kali ini yang langsung dipimpin Ketua DPRD, Carles Ronsen, salah satu Raperda yang dibahas adalah tentang persampahan.

Sebagaimana pernah diberitakan media ini beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebong mendesak disahkannya perda persampahan. Perda dimaksud untuk dapat dijadikan sebagai payung hukum di dalam menangani masalah persampahan di Kabupaten Lebong.

Dalam pidato dihadapan anggota peserta rapat paripurna DPRD, Bupati Lebong Kopli Ansori menyebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan amanat undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dalam pasal 47 ayat (2) dijelaskan bahwa peraturan daerah yang diamanatkan undang-undang ini seyogyanya harus diselesaikan paling lama tiga (3) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.

Dan selama ini pengelolaan sampah di Kabupaten Lebong didasarkan kepada peraturan daerah Kabupaten Lebong nomor 8 tahun 2010 tentang restribusi pelayanan persampahan kebersihan. Dan Kabupaten Lebong hingga saat ini masih belum memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Sehingga hal tersebut menyebabkan belum terpeliharanya kebersihan lingkungan dan adanya penumpukan sampah disepanjang aliran sungai dan lain tempat. Keadaaan tersebut akan sangat menganggu kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Mengingat hal tersebut sudah jelas bahwa raperda tentang pengelolaan sampah harus segera disahkan.

Terpisah Plt Kepala Dinas LH, Indra Gunawan menyebutkan bahwa secara filosofis, upaya pengaturan menyangkut tentang pengelolaan sampah merupakan pemenuhan terhadap hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Sedangkan secara sosiologis, raperda tentang pengelolaan sampah diciptakan untuk keseimbangan antara hak individu masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh negara guna memberikan kontribusi yang besar terhadap terciptanya ketertiban dan ketentraman di masyarakat

Pembentukan raperda tentang pengelolaan sampah juga didasari pada data & fakta bahwa semakin bertambah penduduk di Kabupaten Lebong mengakibatkan meningkatnya potensi timbulan sampah. Oleh karenanya, raperda ini apabila disahkan menjadi perda dapat dijadikan payung hukum dalam memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pengaturan hak, tanggungjawab, kewajiban bagi seluruh elemen yang ada di Kabupaten Lebong mulai dari individu, masyarakat, pemerintah baik dari tingkat Desa/Kelurahan, hingga Pemerintah Kabupaten Lebong.

Raperda ini juga dapat dijadikan dasar sebagai pedoman penyusunan arah Kebijakan dan strategi dalam menentukan keputusan pada pengelolaan sampah di Kabupaten Lebong selanjutnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *