PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong pada Jumat (31/12/2021) dengan dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam hal ini diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya, Drs. Erlangga Idrus bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Lebong melantik dan mengambil sumpah sebanyak 226 orang pejabat fungsional yang mana sebelumnya adalah para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
”Memperhatikan bahwa, untuk dan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 350 A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Sebagaimana peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional,” sebut Kopli Ansori.
”Berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu nomor 800/8125/OTDA Tanggal 09 Desember 2021 hari ini saya selaku kepala daerah berkewajiban melantik dan mengambil sumpah dari saudara dalam jabatan sebagai Pejabat Fungsional di dan dalam jajaran pemerintah Kabupaten Lebong,” imbuhnya.
Data terhimpun awak media pada daftar hadir para pejabat yang dilantik dan diambil sumpah terdapat 128 orang berdasarkan keterangan petugas absensi terdapat 2 nama tertulis ganda sehingga jumlah total adalah sebanyak 126 orang. Namun sampai pelaksanaan acara pelantikan dan pengambilan sumpah dimulai terdapat puluhan nama di daftar hadir masih belum ditanda tangani/paraf oleh pejabat yang bersangkutan yang namanya tertulis di lembaran absensi tersebut.
Usai acara pengambilan sumpah dan pelantikan di hadapan para awak media Kopli menyebutkan bahwa pejabat yang dilantik pada jabatan fungsional ini bukanlah diartikan bahwa mereka dinonjobkan dari jabatan, melainkan hak akan tunjangan dan kewajibannya sebagai pejabat struktural tidaklah berbeda dari sebelumnya. Hanya saja pada jabatan fungsional ini ada 3 kriteria yang dapat diraih oleh para pejabat melalui prestasi kerjanya untuk naik ke tingkat jabatan fungsional dari Muda dan Madya serta Utama.
Istimewanya jika disuatu bidang dalam OPD secara struktural hanya terdapat 4 kepala seksi atau kepala sub bagian (Kasubag) maka nanti dengan penyetaraan jabatan fungsional ini dimungkinkan bisa menjadi Lebih dari 4 pejabat fungsional setara dengan kepala seksi/kasubag (Eselon 4). Kemudian lebih dari itu usia pensiun para pejabat fungsional ini secara otomatis menjadi lebih lama dibandingkan para pejabat struktural yang sudah masuk masa pensiun di usia 58 tahun. Sementara pejabat fungsional akan masuk masa pensiun di usia 60 tahun.