lebong  

Bawa Ganja Dalam Bagasi Motor, 4 Pemuda Diringkus Polisi

PORTAL KEPAHIANG – Empat orang pemuda harus ditangkap personil Polres Kepahiang Polda Bengkulu yang tengah melakukan patroli lantaran kedapatan sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dijalan raya.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, M.Ap pada Kamis (13/01/22) mengungkapkan, keempat tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut diantaranya berinisial PG (21) warga Dusun 1 Pulau Beringin Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), RY (26) warga Daspetah II Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, RS (23) serta HW (23) keduanya warga Desa Ujan Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

“Tersangka kami tangkap hari kamis tanggal 13 Januari 2022 di Jalan Lintas Kepahiang – Curup tepatnya di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Penangkapan keempat tersangka berawal Pada Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 Wib saat anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim dan anggota Tim Elang Jupi melaksanakan hunting/patroli,” ungkapnya.

Kronologisnya saat melintas di jalan lintas Kepahiang-Curup tepatnya Desa Pelangkian terdapat 2 orang yang mencurigakan dengan mengendarai 1 unit motor Honda Beat warna biru putih. Dan pada saat diberhentikan pelaku RY terlihat membuang sesuatu setelah di lakukan pemeriksaan didapati 1 paket narkotika jenis ganja di dalam pelastik hitam dibalut dengan kertas warna merah.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut bahwa benar punya tersangka dan tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari teman tersangka HW, kemudian tersangka langsung diamankan ke Polres Kepahiang dan anggota Sat Reskrim langsung bekordinasi dengan anggota Sat Narkoba Polres Kepahiang.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan KBO Sat Narkoba dan anggota Sat Reskrim menuju ke tempat tersangka mengambil narkotika jenis ganja tersebut yang berada di Desa Ujan Mas. Setelah itu melakukan penangkapan tersangka dan ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja yang di balut dengan tisu warnah putih yang terletak di dalam lemari kemudian tersangka berhasil diamankan bersama temannya.

“Dari tersangka kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dengan no polisi BD 4156 SJ, 1 paket besar nakotika jenis ganja yang dibungkus pelastik warna hitam dan dibalut kertas warna merah, 1 paket kecil narkotika jenis ganja dengan dibalut tisu warna putih, 1 buah jaket parasut warna coklat. 1 buah tas ransel warna hitam merk eiger, 1 unit handphone degan merek oppo A37 warna hitam, 1 unit handphone dengan merk realme c11 warna biru, uang RP. 164.000, 1 unit handphone dengan merek vivo 1817 warna hitam, 1 unit handphone dengan merk vivo y12 warna merah hitam, 1 buah dompet warna coklat, serta 1 buah dompet warna hitam,” jelas Kapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang mengatakan, saat ini keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna dilakukan preoses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah keempat tersangka ini merupakan jaringan nasional atau lintas daerah,” pungkas Kapolres Kepahiang.(tribratanewsbengkulu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *