PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Jejak dan semangat serta tingginya etos kerja Bupati Lebong Kopli Ansori dengan melakukan dan memudahkan serta memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan melaksanakan kegiatan dan berkantor di desa (Kantor Camat Lebong Sakti yang berlokasi di Desa Muning Agung) beberapa hari ini dilakukan ternyata tidak membutuhkan waktu lama “Menetas” (dikuti oleh jajarannya). Salah satu diantaranya yaitu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos), Hartoni.
Hartoni ikut memberikan pelayanan kepada masyarakat meski sedang berada di desa (bukan di kantor) sebagaimana terpantau oleh awak mediaPortalBengkulu.com saat menunggu pemberangkatan rombongan Pemerintah Kabupaten Lebong mendampingi Bupati Lebong Kopli Ansori untuk melaksanakan kegiatan Panen Raya MT 2 di Desa Danau Liang Rabu (12/01/2022).
Hartoni menyampaikan bahwa dirinya harus menyesuaikan metode kerja sebagaimana yang dilakukan dan dilaksanakan Bapak Bupati Lebong Kopli Ansori yang selalu berusaha memberikan pelayanan dan melayani.
“Saya termotivasi dengan sistem dan cara kerja bapak bupati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai kepala daerah dan pimpinan tertinggi pemerintah daerah sudah seyogyanya saya mengikuti dan mencontoh apa dan bagaimana yang dilakukan oleh bapak bupati dalam melayani dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sebut Hartoni.
Data terhimpun, adalah “AS” warga Desa Pelabuhan Talang Liak yang sedang dirawat di RSUD Lebong membutuhkan Bantuan Sosial dari pemerintah daerah Kabupaten Lebong dikarenakan yang bersangkutan secara ekonomi tercatat sebagai orang yang kurang mampu, Sebagaimana surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani Kepala Desa Pelabuhan Talang Liak, Dedi Herlambang S.Put.
Terlihat tidak segan-segan Hartoni memberikan pelayanan dan melayani keluarga yang bersangkutan walau sedang berada dipinggir jalan raya/emperan toko.
Sementara, terkait Program Inventarisasi Aset Desa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam waktu dekat ini, Hartoni melalui Kabid PMD Heru Dana Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan inventarisasi aset desa tersebut adalah berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/5546/BPD Prihal Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inventaris Aset Desa Tertanggal 22 November Tahun 2021 yang lalu yang ditanda tangani Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd. Dan selanjutnya berdasarkan dan diteruskan dengan adanya surat instruksi Bupati Lebong Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Inventaris asi Aset Desa. Dimana nantinya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan Inspektorat daerah dan pemerintah kecamatan sebagai pelaksana kegiatan.
“Kita nanti bersama Inspektorat bersifat pasif sementara pelaksanaanya adalah pihak kecamatan, karena mereka yang lebih tahu lokasi dan aset yang akan diinventarisasi. Selain itu, mereka terlibat proses pra pembanguna (Titik Nol) dan juga mereka yang melaksanakan Monitoring Evaluasi terhadap semua kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa,” tutup Heru Dana Putra.