lebong  

Pimpinan DPRD Lebong Surati Gebernur, Ajukan Pemberhentian Anggota Dewan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong pasca menerima surat pemberitahuan putusan pengadilan dari Kejaksaan Negeri Lebong Nomor ; 5-146/L.7.17 /Ft.1/02/2022 tertanggal 09 Februari 2022 yang intinya memeberitahukan tentang keputusan pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu nomor : 27/PID.SUS.TPk/2021/PN. BKL tanggal 28 Januari 2022 atas nama terdakwa MD yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan berdasarkan ketentuan dan perundangan yang berlaku terkait hal tersebut yakni undang-undang nor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagaimana termaktub dalam Pasal 119 ayat 3 dan 4 dimana menyebutkan bahwa :

Pasal 3 : Dalam hal setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada pasal 2 pimpinan partai politik tidak mengusulkan pemberhentian Anggota DPRD, Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kepada Menteri untuk DPRD Provinsi dan kepada Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat untuk anggota DPRD kabupaten/kota tanpa usulan partai politiknya.

Pasal 4 : Menteri memberhentikan anggota DPRD provinsi atas usul pimpinan DPRD Provinsi dan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat memberhentikan anggota DPRD kabupaten/kota atas usul Pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Pimpinan DPRD Lebong melalui Plt Sekretaris Dewan, Cahya Sectiantoro SH membenarkan prihal tersebut saat dibincangi awak media portalBengkulu,.com pada Selasa (15/02/2022) di ruang kerjanya.

“Benar pimpinan dewan sudah berkirim surat kepada Gubernur perihal pemberhentian tetap salah satu anggota DPRD Lebong karena proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inqrah). Dan kami sudah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Lebong dan sekaligus copy salinan keputusannya. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang ada maka hari ini pimpinan dewan menyurati Gubernur dalam hal pengajuan pemberhentian anggota dewan dimaksud,” sebut Cahya Sectiantoro.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *