PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sebuah kendaraaan roda 4 merk Toyota Hilux double cabin warna hitam denga Nomor Polisi BD 9367 AT pada Minggu siang sekitar pukul 11.05 WIB mengalami kecelakaan tunggal dan terjun bebas ke dalam jurang di ruas jalan Provinsi Bengkulu yang berlokasi di antara Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Lebong Selatan tepatnya Desa Talang Ratu atau biasa disebut oleh masyarakat lokal dengan sebutan Nangai Pateng atau -+ 50 meter dari jembatan pabrik tahu Minggu.
Yuswandi, warga Desa Talang Ratu menyebutkan terdapat dua korban luka berat (1 orang patah pinggang dan 1 orang lagi luka parah pada bagian muka persis di bagian mata) kedua korban menurut Yuswandi langsung dievakuasi ke layanan kesehatan untuk mendapatkan pertolongan .
Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebong sudah berulang kali melaporkan kondisi jalan milik provinsi dalam kondisi rusak serta ditambah dengan terdapatnya beberapa titik jalan yang tergerus air dan longsor dampak dari tidak adanya drainase saluran air ditambah banyaknya semak belukar yang menutupi bahu jalan berikut dibeberapa titik bahu jalan yang tertutup semak belukar tersebut adalah jurang–jurang dalam yang mencapai 70 meter. Selain itu juga tidak terlihat adanya pagar pengaman pada lokasi yang rawan dimaksud.
Sementara Sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN dimana Pasal 25 menyebutkan : Penyelenggara lalu lintas jalan wajib memenuhi hal tersebut. (1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: a. Rambu Lalu Lintas; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. alat penerangan Jalan; e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan; f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Artinya Pemerintah wajib memberikan rasa aman dan Nyaman bagi pengguna jalan.
Ironisnya, di pinggiran aspal jalan langsung terdapat jurang yang dalam dan setiap saat bisa menimbulkan dan jatuhnya korban dari pengguna jalan. Apalagi pengguna jalan yang belum tahu dan hapal dengan situasi jalan terutama antara Kecamatan Lebong Selatan dan Rimbo Pengadang ini.
“Kita sudah melaporkan berulang kali kepada pihak pemerintah provinsi sebagai penanggungjawab ruas jalan dimaksud melalui Dinas PUPR Provinsi. Akan tetapi sampai saat ini belum ditanggapi. Bahkan Hari ini sudah jatuh korban,” ungkap Drs. Fahrurrozi M.Pd, Wakil Bupati Lebong.
“Kita himbau kepada semua masyarakat pengguna jalan untuk selalu berhati hati saat melintasi ruas jalan milik provinsi yang membelah Kabupaten Lebong ini, terutama antara Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Lebong Selatan,” jelas Wakil Bupati Lebong yang akrab disapa dengan Pak Rozi ini.
Masih menurut Rozi, Pemerintah Kabupaten Lebong tetap akan mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera menangani kerusakan–kerusakan jalan yang ada di ruas jalan.
”Masyarakat bisa menuntut pemerintah sebagai penangungjawab lalu lintas jalan sesuai dengan Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” tutup Rozi didampingi oleh unsur tripika Kecamatan Rimbo Pengadang yang terdiri dari Camat rimbo Pengadang, Lasmudin SH dan pihak TNI/Polri.