lebong  

Soal PAD dan Pasar, Disperindagkop Lebong Gelar Rakor Lintas OPD

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Minimnya Pendapatan Asli daerah (PAD) dari pengelolaan aset bidang jasa di bawah naungan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperas/UMKM Kabupaten Lebong diantaranya adalah puluhan pasar yang bertebaran di 12 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lebong.

Sebut saja satu diantaranya yaitu Pasar Tradisional Senin Turan Lalang yang berlokasi di Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan yang sebelumnya sejak diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Lebong dari pengelolaan yang diduga ilegal oleh oknum dan keluarga mantan pejabat dikabarkan sudah memberikan kontribusi PAD ke Pemerintah Kabupaten Lebong. Akan tetapi beberapa waktu terakhir ini hal itu tidak lagi sebut sumber dari Badan keuangan daerah. (BKD) Lebong.

Sebagaimana diberitakan Media PortalBengkulu.com baru-baru ini terkait keberadaan dan pengelolaan pasar tersebut, Kepala Desa Manai Blau Armen Machfudi mengeluhkan regulasi terkait pengelolaan pasar yang dititipkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong ke desanya tersebut.

Dampak dari pemberitaan tersebut, Plt Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Lebong, Iwan Jang Jaya, SE dengan segera menyikapi hal tersebut dan selanjutnya serta seterusnya secara maraton mengajak OPD terkait melakukan rapat kordinasi terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai sumber PAD. Termasuk yang paling mendasar adalah terkait payung hukumnya.

“Kami melaksanakan rapat kordinasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Bidang Aset serta Bidang Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong. Dari rapat kordinasi yang kami lakukan secara maraton beberapa hari ini disimpulkan untuk mengusulkan agar dilakukan revisi/merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Restribusi Pasar. Dengan berbagai pertimbangan situasi dan kondisi yang ada dan terjadi saat ini untuk dijadikan sebagai dasar hukum dalam memberikan pelayanan pasar kepada masyarakat kedepannya,” sebut Iwan

Selanjutnya Iwan juga menjelaskan bahwa dengan kondisi saat sekarang ini Perda Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Restribusi Pasar tersebut sudah sangat tidak relevan lagi.

”Revisi terhadap Perda tersebut juga nantinya akan kita jadikan acuan dalam pengelolaan dan pelayanan pasar di Pasar Tradisional Moder (PTM). Sehingga target pencapaian PAD pada OPD kami dapat meningkat dan tercapai,” tutup Iwan.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *