lebong  

Pemkab Lebong Siap Hadapi Gugatan Hukum Atas Klaim Lahan Kantor Lurah Mubai

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) yang disampaikan Kepala Bidang Aset, Putra Rizka Pratama mempersilakan pihak Yayasan GUPPI (Madrasah Ibtidaiyah) 03 Mubai jika ingin menggugat atas klaim kepemilikannya terhadap lahan Kantor Lurah Mubai, Kecamatan Lebong Selatan. Sebagaimana yang diberitakan media PortalBengkulu.com secara berturut-turut beberapa waktu lalu.

Menyikapi pemberitaan diatas, Rizka Putra Pratama menyebutkan bahwa apa yang disampaikan Lurah Mubai, Linda Barara melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah GUPPI 03 adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan pemerintah daerah siap jika diajak duduk bersama untuk membahas hal tersebut.

”Dan kita sangat sesalkan adanya surat yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong oleh pihak Madrasah Ibtidaiyah 03 GUPPI dimaksud yang sempat viral di publik. Seyogyanya hal tersebut dapat dikonfirmasi secara lisan (langsung) terlebih dahulu, bukannya dengan tertulis dan ditembuskan ke berbagai pihak. Sementara klaim tersebut tanpa didukung oleh bukti alas hak yang patut,” sebut Rizka dengan nada suara penuh penyesalan.

“Kita sangat menyesalkan adanya surat klaim kepemilikan lahan tersebut yang ditembuskan ke berbagai pihak seakan akan kita pemerintah kabupaten telah melakukan perbuatan/tindakan zalim terhadap lembaga pendidikan yang apalagi bernuansa keagamaan, seperti Madrasah Ibtidaiyah Guppi 03 Mubai,” kata Rizka.

”Menyikapi semua pemberitaan terkait hal tersebut pada dasarnya kita Pemerintah Kabupaten Lebong akan selalu siap terhadap apapun langkah yang akan diambil oleh pihak Madrasah Ibtidaiyah Guppi 03 Mubai,. Kita siap baik itu hearing dan sebagainya atau ke ranah hukum sekalipun,” tutup Rizka.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *